Tag : SPT

Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lainnya, langsung dapat diperhitungkan untuk melunasi dahulu pajak yang terhutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah Surat Keputusan kelebihan Pembayaran ..

Read more

Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terhutang di Kas Negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri..

Read more

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terhutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terhutangnya pajak atau masa pajak berakhir. Kekurangan pembayaran pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas dalam jangka waktu tiga bulan setelah Tahun Pajak atau ..

Read more

Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat ..

Read more

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh rib..

Read more

Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan. Pengiriman Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos dan Giro harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan ..

Read more

Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13..

Read more

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Dalam hal wajib Pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan harus ditanda tangani oleh pengurus atau direksi. Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib ..

Read more

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah : Untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua ..

Read more