Pasal 9 UU No 6 Tahun 1983

  1. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terhutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terhutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas dalam jangka waktu tiga bulan setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
  3. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau memberikan penundaan pembayaran pajak.