Pasal 6 PMK No.119/PMK.08/2016

Pasal 6

  1. Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
    1. SBN Republik Indonesia;
    2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
    3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;
    4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
    5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
    7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
    8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:
    1. Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes;
    2. sukuk;
    3. saham;
    4. unit penyertaan reksa dana;
    5. efek beragun aset;
    6. unit penyertaan dana investasi real estat;
    7. deposito;
    8. tabungan;
    9. giro; dan/atau
    10. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway.
  4. Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway.
  5. Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.