Pasal 9 PMK No.119/PMK.08/2016

Pasal 9

  1. Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    1. menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana di dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
    2. melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    3. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan di dalam wilayah NKRI;
    4. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
    5. memastikan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan aset yang mendasari (underlying asset) diterbitkan dan/atau diperdagangkan di wilayah NKRI;
    6. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan/atau huruf j, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
    7. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
      1) Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank;
      2) Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau
      3) Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek.
    8. melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway;dan
    9. menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negari maupun di luar negeri.
  2. Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan mengenai:
    1. investasi hanya dapat dilakukan pada Efek yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI;
    2. dana hasil penerbitan Efek hanya dapat digunakan di dalam wilayah NKRI; dan
    3. persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memberikan laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Guna mendukung kelancaraan pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi, mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.