Penjelasan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2016

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan” adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut, antara lain Utang tersebut diakui sebagai piutang oleh pemberi pinjaman.

Ayat (2)

Ketentuan pada ayat ini hanya diberlakukan untuk kepentingan pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.