Penjelasan Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2016

Pasal 18

Ayat (1)

Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai perlakuan atas Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

Contoh 1:

Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud dan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Contoh 2:

Pada daftar Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, Wajib Pajak menyatakan memiliki Harta berupa tanah persil A seluas 10 Ha dengan harga perolehan Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2017, diketahui bahwa persil A milik Wajib Pajak tersebut ternyata seluas 20 Ha dengan harga perolehan Rp2.000.000.000,00. Atas kekurangan pengungkapan Harta bersih dalam Surat Pernyataan tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).