Penjelasan Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2016

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak” adalah keadaan dimana Harta yang berupa tanah dan/atau bangunan belum diterbitkan sertifikat hak kepemilikan atas tanah seperti: sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan sejenisnya.

Permohonan pengalihan hak atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dapat dijadikan sebagai dasar pengurangan Harta bagi Wajib Pajak yang mengalihkan Harta, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berikutnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.