Pasal 41 UU No 6 Tahun 1983

  1. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, di pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).