Pasal 42 UU No 6 Tahun 1983

  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan pasal 41 ayat (1) adalah pelanggaran.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (2) adalah kejahatan.