Pasal 4 PMK No.119/PMK.08/2016

  1. Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
  2. Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
  3. Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsi dimaksud yang berada di luar wilayah NKRI.
  4. Cabang dari Bank Persepsi yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya.
  5. Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi dimaksud.