Pasal 27 UU No 6 Tahun 1983

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut.
  2.  Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.