Pasal 24 UU No.11 Tahun 2016

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. pelaksanaan Pengampunan Pajak;
  2. penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta;
  3. prosedur dan tata cara investasi;
  4. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan
  5. penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2),

diatur dengan Peraturan Menteri.