Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan ditagih seketika, dalam hal :
-
Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu;
-
Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun memindahtangankan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau dikuasainya;
-
Pembubaran Badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan atas barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).