Pasal 18 UU No 6 Tahun 1983

  1. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan merupakan dasar penagihan pajak.
  2. Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.