Pasal 11 UU No.11 Tahun 2016

Pasal 11

  1. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberi tanda terima sebagai bukti penerimaan Surat Pernyataan.
  2. Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan:
    1. pemeriksaan;
    2. pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
    3. penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,

    untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

  3. Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan:
    1. pemeriksaan;
    2. pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
    3. penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,

    untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, terhadap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan.

  4. Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan dalam hal Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan.
  5. Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
    1. penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
    2. penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
    3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
    4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),

    yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).

  6. Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.