Pasal 36 UU No 6 Tahun 1983

  1. Direktur Jenderal Pajak dapat :
    • mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
    • mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  2. (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan hutang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan.