UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada;
- bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
- bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
- Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.
- Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
- Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
[su_post field=”post_content” ” post_id=”196″]
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
[su_post field=”post_content” ” post_id=”203″]
BAB III
SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
[su_post field=”post_content” ” post_id=”207″]
BAB IV
TARIF DAN CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
[su_post field=”post_content” ” post_id=”216″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”219″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”248″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”250″]
BAB V
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN, PENERBITAN SURAT KETERANGAN, DAN PENGAMPUNAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN
[su_post field=”post_content” ” post_id=”252″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”254″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”256″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”263″]
BAB VI
KEWAJIBAN INVESTASI ATAS HARTA YANG DIUNGKAPKAN DAN PELAPORAN
[su_post field=”post_content” ” post_id=”265″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”267″]
BAB VII
PERLAKUAN PERPAJAKAN
[su_post field=”post_content” ” post_id=”269″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”271″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”273″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”278″]
BAB VIII
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
[su_post field=”post_content” ” post_id=”280″]
BAB IX
UPAYA HUKUM
[su_post field=”post_content” ” post_id=”282″]
BAB X
MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
[su_post field=”post_content” ” post_id=”284″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”286″]
[su_post field=”post_content” ” post_id=”290″]
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
[su_post field=”post_content” ” post_id=”292″]
BAB XII
KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
[su_post field=”post_content” ” post_id=”294″]
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
[su_post field=”post_content” ” post_id=”296″]
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY