Penjelasan Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2016

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “tanggal kirim” adalah tanggal pada saat surat peringatan dikirim sebagaimana tercantum dalam bukti pengiriman.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.