Pendaftaran NPWP

  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 2 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PMK-73/PMK.03/2012 (berlaku sejak 15 Mei 2012) tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    4. PMK-146/PMK.03/2012 (mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2012) tentang tata cara verifikasi
    5. PER-38/PJ/2013 (berlaku sejak 8 November 2013) tentang perubahan PER-20/PJ/2013 (berlaku sejak 30 Mei 2013) tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
    6. PER-08/PJ/2012 (berlaku 30 Maret 2012) tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya
    7. PER-12/PJ/2015 (berlaku sejak 10 Maret 2015) tentang penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan

 

  1. SURAT EDARAN TERKAIT

 

  1. SURAT DIRJEN TERKAIT
    • S-194/PJ/2013 tentang Penyelenggaraan Pojok Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PP Nomor 46 TAHUN 2013

 

  1. STRUKTUR PENOMORAN NPWP (SE-44/PJ/2015)
    1. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    2. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3. NPWP diberikan oleh:
      1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
      2. KPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    4. NPWP terdiri atas 15 (lima belas) digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan penjelasan sebagai berikut:
      1. 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak;
      2. 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP, dengan ketentuan sebagai berikut:
        • untuk pendaftaran/pemberian NPWP baru, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar;
        • untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku;
      3. 3 (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang.
    5. NPWP diadministrasikan dalam sistem informasi secara terpusat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

  1. PENERAPAN NPWP TETAP (SE-44/PJ/2015)
    1. NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
    2. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    3. Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      • Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana ini memerlukan identifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, identifikasi dilakukan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

  1. TEMPAT PENDAFTARAN DIRI
    • Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2013))
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
      • Tempat tinggal atau tempat kedudukan merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. (Pasal 2 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      • No. Tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya yaitu :
        Bagi Orang Pribadi (Pasal 2 PER-12/PJ/2015) Bagi Badan (Pasal 3 PER-12/PJ/2015)
        a. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal; tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
        b. rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak; tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
        c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan; tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
        d. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan.

        Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh:

        1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
        2. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
        tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal:

        1. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation); atau
        2. keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.

        Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh:

        1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
        2. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

  1. YANG WAJIB MEMILIKI NPWP
    • WP yang wajib mendaftarkan diri meliputi: (Pasal 2 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
      1. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, (Pasal 2 ayat (3) huruf a PER-20/PJ/2013)
        • WP OP ini termasuk juga wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
          1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
          2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
          3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
        • WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan WP tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 2 ayat (5) PMK-73/PMK.03/2012) dan (Pasal 3 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
        • Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga. (Pasal 2 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
      2. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Pasal 2 ayat (3) huruf b PER-20/PJ/2013)
        • WP OP ini termasuk juga wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
          1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
          2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
          3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
        • WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan. (Pasal 2 ayat (3) PMK-73/PMK.03/2012) dan (Pasal 3 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        • Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga. (Pasal 2 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
      3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; (Pasal 2 ayat (3) huruf c PER-20/PJ/2013)
        • WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (Pasal 3 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
      4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) (Pasal 2 ayat (3) huruf d PER- 20/PJ/2013); dan
        • WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (Pasal 3 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
      5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 2 ayat (3) huruf e PER-20/PJ/2013)
        • wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. (Pasal 3 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

 

  1. YANG BOLEH MEMILIKI NPWP
    • Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (6) PER-20/PJ/2013)

 

  1. NPWP SECARA JABATAN
    • Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Pasal 2 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
      • Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
      • Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi (Pasal 2 ayat (10) PMK- 73/PMK.03/2012)
      • Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
      • Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sesuai dengan tanggal penerbitan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. (Pasal 8 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN NPWP
    1. WP wajib mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
      1. Permohonan pendaftaran dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e- Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (Pasal 4 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        1. Untuk melihat Slide tentang tata cara pendaftaran melalui e-registration
        2. Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 4 ayat (3) PER- 20/PJ/2013)
        3. WP yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 4 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.(Pasal 4 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
        5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PER-20/PJ/2013, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 4 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 4 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
        7. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
          • Contoh 1:
            Wajib Pajak mengajukan pendaftaran diri sebagai Wajib Pajak secara tertulis langsung ke KPP pada hari Senin, 3 Juni 2013. Pada pukul 09.01 WIB, setelah melakukan penelitian, Petugas Pendaftaran menyatakan permohonan lengkap dan menerbitkan BPS. Dalam kasus ini, SKT dan kartu NPWP diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan BPS, yaitu hari Selasa, 4 Juni 2013 pukul 17.00 WIB. (SE-60/PJ/2013)
          • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. (Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      2. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 5 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
        1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        2. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 5 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
        3. Permohonan secara tertulis ini disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        4. Penyampaian permohonan secara tertulis ini dilakukan: (Pasal 5 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
          1. secara langsung;
          2. melalui pos; atau
          3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
        5. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 5 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        6. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
          • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. (Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        7. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan: (Pasal 5 ayat (7) PER- 20/PJ/2013)
          1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
          2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
    2. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi: (Pasal 6 PER-38/PJ/2013)
      • No. Jenis WP Dokumen yang disyaratkan
        1. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
        1. fotokopi KTP bagi WNI; atau
        2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA
        2. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
        1. fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
        2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
        3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented )
        1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
          • Dokumen pendirian adalah segala bentuk dokumen yang menjadi dasar pendirian atau pembentukan suatu badan. (SE-60/PJ/2013)
        2. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA; dan
        3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
          • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk dokumen atau bukti tertulis yang diberikan oleh instansi pemerintah atau organisasi non-pemerintah yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan diperbolehkan atau tidak dilarang untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu, baik yang bersifat sementara maupun tetap. (SE-60/PJ/2013) Contoh:
            Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat lzin Tempat Usaha (SITU), Surat lzin Apotek (SIA), Surat lzin Praktik, Surat lzin Usaha Kepariwisataan, Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), lzin Usaha Industri (lUI), lzin Kursus Pendidikan Luar Sekolah, dan lzin Usaha Peternakan.
        yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented)
        1. fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
        2. surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
        4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
        1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
        2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
        3. fotokopi Kartu NPWP OP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA; dan
        4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
          • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk dokumen atau bukti tertulis yang diberikan oleh instansi pemerintah atau organisasi non-pemerintah yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan diperbolehkan atau tidak dilarang untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu, baik yang bersifat sementara maupun tetap. (SE-60/PJ/2013) Contoh:
            Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat lzin Tempat Usaha (SITU), Surat lzin Apotek (SIA), Surat lzin Praktik, Surat lzin Usaha Kepariwisataan, Surat lzin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), lzin Usaha Industri (lUI), lzin Kursus Pendidikan Luar Sekolah, dan lzin Usaha Peternakan.
        5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
        1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
        2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
        6. Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
        1. fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
        2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
        3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
        4. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
        7. wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah Permohonan juga harus dilampiri dengan : (Pasal 6 ayat (2) PER-38/PJ/2013)

        1. fotokopi Kartu NPWP suami;
        2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
        3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami (contoh format sesuai Lampiran II SE-60/PJ/2013)

 

LEAVE A COMMENT